Pergaulan bebas dan zina
1. pengertian pergaulan bebas dan zina
istilah
pergaulan bebas terdiri atas dua kata,yaitu pergaulan yang berarti perihal
bergaul atau bermasyarakat dan bebas yang berarti tidak terkendali.jadi
pengertian pergaulan bebas adalah sebuah proses pergaulan atau pertemanan yang
tanpa batas atau sekat. Adapun yang dimaksud disini adalah pergaulan antara
lawan jenis, yaitu antara laki-laki dan perempuan, baik tua maupun muda yang
tidak ada hubungan mahrom.
Sebuah
pergaulan yang sehat tentunya harus mengindahkan etika dan akhlak serta
rambu-rambu agama.apabila nilai – nilai ini sudah tidak diindahkan lagi, sudah
termasuk dalam kategori pergaulan bebas. Sebagai contoh adalah seorang anak
laki-laki dan perempuan yang berduaan di tempat yang sunyi melakukan perbuatan yang
seharusnya hanya pantas dilakukan oleh suami istri. Hal ini sudah termasuk ke
dalam pergaulan bebas yang sangat terlarang di dalam ajaran islam.
Pengertian
zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan
perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar
yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Perbuatan
zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan
dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah
SWT.berfirman dalam surah Al-Isra’ ayat 32 sebagai berikut.
Islam
telah melarang kita melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya,mendekati
saja kita tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan
perbuatan zina bukanlah tanpa sebab.
Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudaratan
bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.
2. Bentuk – bentuk perzinaan
Zina
dibagi menjadi dua kategori,yaitu:
a.
Zina muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh
seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah;
b.
Zina gairu muhsan, yaitu zina yang dilakukan
oleh seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih
perjaka/gadis
` Hukum bagi orang yang berzina dapat
dilanjutkan apabila yang bersangkutan benar-benar melakukannya. Untuk
memastikan yang bersangkutan benar-benar melakukan perbuatan zina, maka
diperlukan penetapan hukum secara syara’. Rasulullah sangat berhati-hati
melaksanakan hukuman bagi pelaku zina. Beliau tidak menjatuhkan hukuman sebelum
yakin bahwa yang dituduh atau yang mengaku berzina itu benar-benar berbuat.
3.
Dampak negatif perzinaan
Mengapa zina
dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang
sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan sebagai berikut.
a.
Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan
dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan
tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
b.
Merusak keturunan yang sah bila perizinaan
menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut islam adalah
anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu
dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab
atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
c.
Mendorong
perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh
wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung
rasa malu telah berzina.
d.
Menimbulkan berbagai macam jenis penyakit
kelamin seperti AIDS.
e.
Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina berlaku
dimasyarakat dan hukuman ini berlaku seumur hidup.
4.
Hikmah diharamkannya zina
Zina merupakan
sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah
diharamkannya sebagai berikut.
a.
Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik.
Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang
disenangi.
b.
Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya
kehormatan keluarga.
c.
Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah
tangga. Biasanya seorang istri, apabila suaminya cenderung melakukan perbuatan
zina timbul rasa benci dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
d.
Timbulnya rasa kasih sayng terhadap anak yang
dilahirkan dari pernikahan yang sah.
e.
Terjaganya akhlak islamiah yang akan mengangkat
harkat dan martabat manusia dihadapan sesama dan sang pencipta. (Roli A. Rahman
dan M. khamzah, 2008: 56-59).
5.
Cara menghindari perzinaan
Pergaulan bebas
masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Lalu, bagaimana
cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Berikut beberapa cara yang bias
kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina.
a.
Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang
dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk melakukan perbuatan zina.
b.
Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada
perbuatan zina. Hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang
tersebut melakukan perzinaan.
c.
Memilih teman bergaul yang saleh. Teman yang
saleh akan menebarkan kebaikan dan mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
d.
Menambah ilmu pengetahuan agama.
e.
Membaca buku-buku keislaman yang mengingatkan
pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan
menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
Post by: NUR FADHILAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar