Senin, 30 November 2015

PERGAULAN BEBAS DAN ZINA



Pergaulan bebas dan zina


1.      pengertian pergaulan bebas dan zina
            istilah pergaulan bebas terdiri atas dua kata,yaitu pergaulan yang berarti perihal bergaul atau bermasyarakat dan bebas yang berarti tidak terkendali.jadi pengertian pergaulan bebas adalah sebuah proses pergaulan atau pertemanan yang tanpa batas atau sekat. Adapun yang dimaksud disini adalah pergaulan antara lawan jenis, yaitu antara laki-laki dan perempuan, baik tua maupun muda yang tidak ada hubungan mahrom.
            Sebuah pergaulan yang sehat tentunya harus mengindahkan etika dan akhlak serta rambu-rambu agama.apabila nilai – nilai ini sudah tidak diindahkan lagi, sudah termasuk dalam kategori pergaulan bebas. Sebagai contoh adalah seorang anak laki-laki dan perempuan yang berduaan di tempat yang sunyi melakukan perbuatan yang seharusnya hanya pantas dilakukan oleh suami istri. Hal ini sudah termasuk ke dalam pergaulan bebas yang sangat terlarang di dalam ajaran islam.
            Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat.
            Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT.berfirman dalam surah Al-Isra’ ayat 32 sebagai berikut.



           Islam telah melarang kita melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya,mendekati saja kita tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina  bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudaratan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.

2.      Bentuk – bentuk perzinaan
Zina dibagi menjadi dua kategori,yaitu:
a.       Zina muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah;
b.      Zina gairu muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis
`             Hukum bagi orang yang berzina dapat dilanjutkan apabila yang bersangkutan benar-benar melakukannya. Untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar melakukan perbuatan zina, maka diperlukan penetapan hukum secara syara’. Rasulullah sangat berhati-hati melaksanakan hukuman bagi pelaku zina. Beliau tidak menjatuhkan hukuman sebelum yakin bahwa yang dituduh atau yang mengaku berzina  itu benar-benar berbuat.

3.       Dampak negatif perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan sebagai berikut.
a.       Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
b.      Merusak keturunan yang sah bila perizinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
c.       Mendorong  perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
d.      Menimbulkan berbagai macam jenis penyakit kelamin seperti AIDS.
e.      Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina berlaku dimasyarakat dan hukuman ini berlaku seumur hidup.

4.    Hikmah diharamkannya zina
Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkannya sebagai berikut.
a.       Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
b.      Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga.
c.       Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri, apabila suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
d.      Timbulnya rasa kasih sayng terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.
e.      Terjaganya akhlak islamiah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesama dan sang pencipta. (Roli A. Rahman dan M. khamzah, 2008: 56-59). 

5.       Cara menghindari perzinaan
Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Lalu, bagaimana cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Berikut beberapa cara yang bias kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina.
a.             Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk melakukan perbuatan zina.
b.            Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina. Hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut melakukan perzinaan.
c.             Memilih teman bergaul yang saleh. Teman yang saleh akan menebarkan kebaikan dan mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
d.            Menambah ilmu pengetahuan agama.
e.            Membaca buku-buku keislaman yang mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
  
Post by: NUR FADHILAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar